Bawaslu Mamuju Tengah Imbau ASN Netral dan Pemerintah tidak Melakukan Mutasi 6 Bulan Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati

    Bawaslu Mamuju Tengah Imbau ASN Netral dan Pemerintah tidak Melakukan Mutasi 6 Bulan Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Koordinator divisi Hukum,Pencegahan,Farmas dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah Supiardi S.Pd

    Mamuju Tengah - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabuapaten Mamuju Tengah usai menyampaikan imbauan netralitas ASN , Tni dan Polri yang disampaikan langsung ke Bupati serta pembina kepegawaian bapak Sekertaris daerah Mamuju Tengah kini Bawaslu Mamuju Tengah kembali mengingatkan kepada Dinas (OPD) Se-kabupaten Mamuju Tengah agar tetap menjaga Netralitasnya menjelang tahapan hingga pilkada berakhir. Senin, (10/6/2024).

     

    Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Farmas dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah Supiardi S.Pd juga mengingatkan agar tidak ada proses Mutasi, hal ini disampaikan merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    “Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, ” Urainya.

     

    Lebih lanjut Supiardi menjelaskan berdasarkan  pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dimana Penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 22 September 2024.

     

    "Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya Kepala Daerah tidak diperkenankan lagi melakukan mutasi pejabat (6) bulan sebelum tanggal 22 September 2024, jikapun ada harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, ” kata Uphy.

     

    Sehingga menurut Uphy Sapaan Komisioner Bawaslu Kordiv HPPH, setelah di ambil keterangannya mengimbau kepada Bupati ataupun sekda untuk tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah usai pelaksanaan pilkada berlalu atau hingga masa jabatan berakhir.

     

    “Semua stekolder harus patuh pada aturan dan tidak melakukan tindakan yang sifatnya melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tidak ada orang yang dirugikan dalam penetapan tersebut karena ini jika terjadi maka akan berpotensi pidana, ”Tutupnya.

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Kepala UPTD SD Inpres Paraili Gelar Pelepasan...

    Artikel Berikutnya

    KKKS Budong-Budong Gelar OSN Tingkat Kecamatan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Bawaslu Mamuju Tengah Akan Gunakan Strategi Baru Dalam Awasi Proses Pelaksanaan Pungut Hitung di TPS  27 November Mendatang
    Tarian Persembahan Guru UPTD SD Inpres Kuo Meriahkan Pelepasan dan Perpisahan Siswa-siswi Kelas 6
    Harganas Ke-31 DP3AP2KB Mamuju Tengah Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Ekseptor
    Guru Penggerak Angkatan 10 Mamuju Tengah Gelar Festival Panen Hasil Belajar Selama  6 Bulan
    Memperingati Hari Batik Nasional, Siswa UPTD SMP Negeri 1 Karossa Melaksanakan Upacara Dengan Pakaian Batik
    Bawaslu Mamuju Tengah Akan Gunakan Strategi Baru Dalam Awasi Proses Pelaksanaan Pungut Hitung di TPS  27 November Mendatang
    Tiga Pengajar Praktik Gelar Pendampingan Kelompok Lokakarya 4 Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11
    PJ Gubernur Bahtiar Dorong Percepatan Peningkatan Kelas RSUD Sulbar dari Tipe C ke Tipe B
    Guru Penggerak Angkatan 10 Mamuju Tengah Gelar Festival Panen Hasil Belajar Selama  6 Bulan
    Tiga Pimpinan DPRD Mamuju Tengah Ucapkan Sumpah/ Janji Untuk Menjalankan Tugas Dengan Amanah Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat
    Harganas Ke-31 DP3AP2KB Mamuju Tengah Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Ekseptor
    Bawaslu Mamuju Tengah Imbau ASN Netral dan Pemerintah tidak Melakukan Mutasi 6 Bulan Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Bawaslu Mamuju Tengah Ingatkan KPU di Pleno DPHP Agar Tidak Sembarangan Mengubah Data Yang Sudah di Muktahirkan
    Gelar Wisuda Purnawiyata yang 38 UPTD SD Inpres Tangkau Pamerkan Beragam Kue Tradisional
    Pj. Gubernur Sulbar dan Baznas Bagikan Bantuan Sembako di Polman

    Ikuti Kami