Tiga Pimpinan DPRD Mamuju Tengah Ucapkan Sumpah/ Janji Untuk Menjalankan Tugas Dengan Amanah Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

    Tiga Pimpinan DPRD Mamuju Tengah Ucapkan Sumpah/ Janji Untuk Menjalankan Tugas Dengan Amanah Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat
    Hj.Nirmalasari Aras SH Saat Menerima SK Sebagai Ketua DPRD Mamuju Tengah Periode 2024-2029 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju

    Mamuju Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangkah pengambilan sumpah/janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah masa jabatan 2024-2029.

    Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hj.Asmira Djamal SE, M.Si berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah pada hari Jumat (25/10/2024).

    Surat keputusan itu berisi penetapan Tiga pimpinan DPRD Mamuju Tengah Hj.Nirmalasari Aras SH dari Partai Golkar Sebagai ketua, Hamka S.Pd.i dari Demokrat Sebagai Ketua 1 dan Sulmi dari Partai Nasdem Sebagai Ketua 2.

    Rapat paripurna merupakan momentum penting bagi keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Mamuju Tengah, di mana pimpinan DPRD yang baru secara resmi diambil sumpah dan janji untuk mengemban amanah rakyat dalam masa jabatan lima tahun ke depan. Pengambilan sumpah dilakukan dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat pemerintahan, serta tokoh masyarakat.

    Pengambilan Sumpah/ janji Pimpinan DPRD Mamuju Tengah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan integritas, mampu membawa perubahan positif serta kemajuan Mamuju Tengah.

    Ketua DPRD Mamuju Tengah yang baru diambil sumpahnya Hj.Nirmalasari Aras SH mengatakan mohon dukungan agar palu sidang yang diamanahkan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Mamuju Tengah.

    “ Ini adalah awal amanah besar yang dipercayakan Masyarakat Mamuju Tengah untuk menyampaikan aspirasinya, saya akan melaksanakan amanah dengan komitmen tanggung jawab dan integritas demi kemajuan daerah yang kita cintai, ” Tutupnya.

    Rosmini

    Rosmini

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pengajar Praktik Gelar Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Guru Penggerak Angkatan 10 Mamuju Tengah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung  Bawaslu Mamuju Tengah Petakan 16 Indikator Potensi TPS Rawan
    Curah Hujan Tinggi 3 Sekolah Di Kecamatan Karossa Terkena Banjir Akibatnya Buku Pelajaran dan Pintu Sekolah Rusak
    Pentas PAI Jenjang SMP Se-Kabupaten Mamuju Tengah Sukses Digelar Berikut Daftar Sekolah Yang Juara
    Karossa Kembali Jadi Juara Umum Pentas PAI Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024
    Peringati HGN Sejumlah Guru Dapat Penghargaan Dari Pemerintah Mamuju Tengah
    Bawaslu Mamuju Tengah Akan Gunakan Strategi Baru Dalam Awasi Proses Pelaksanaan Pungut Hitung di TPS  27 November Mendatang
    15 Tahanan di Polres Mamuju Tengah Potensi Tidak Dapat Menyalurkan Hak Pilihnya 27 November 2024
    Tarian Persembahan Guru UPTD SD Inpres Kuo Meriahkan Pelepasan dan Perpisahan Siswa-siswi Kelas 6
    Curah Hujan Tinggi 3 Sekolah Di Kecamatan Karossa Terkena Banjir Akibatnya Buku Pelajaran dan Pintu Sekolah Rusak
    Pentas PAI Jenjang SMP Se-Kabupaten Mamuju Tengah Sukses Digelar Berikut Daftar Sekolah Yang Juara
    Harganas Ke-31 DP3AP2KB Mamuju Tengah Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Ekseptor
    Bawaslu Mamuju Tengah Imbau ASN Netral dan Pemerintah tidak Melakukan Mutasi 6 Bulan Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung  Bawaslu Mamuju Tengah Petakan 16 Indikator Potensi TPS Rawan
    Bawaslu Mamuju Tengah Ingatkan KPU di Pleno DPHP Agar Tidak Sembarangan Mengubah Data Yang Sudah di Muktahirkan
    15 Tahanan di Polres Mamuju Tengah Potensi Tidak Dapat Menyalurkan Hak Pilihnya 27 November 2024

    Ikuti Kami